News BKSL 25 April 2017

Good News BKSL

Boss BKSL Bebas Bersyarat

Stockbit.com - Boss Sentul akan segera menghirup udara bebas dari lapas Sukamiskin,Jawa Barat. Hal ini di karenakan Cahyadi telah melalui 3/4 masa penahanan. Hal ini berdasarkan Mahkamah Agung (MA) yang menurunkan hukuman bos Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng dari 5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara dalam putusan Peninjauan Kembali (PK).

Kasus yang ditangani KPK ini bermula saat penyidik antirasuah itu menangkap kurir FX Yohan Yap yang menyuap Bupati Bogor rachmat Yasin. Dari tangkapan ini, KPK lalu menangkap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) yang juga bos Sentul City Swie Teng. Tujuan suap itu terkait izin pembebasan lahan proyek Sentul City.

Adapun Swie Teng dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Juni 2015. Tak mau banding dan kasasi, Swie Teng langsung mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Amarnya menjadi 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Perkara itu mengantongi nomor 1 PK/Pid.Sus/2016 dengan ketua majelis Wakil Ketua MA bidang Yudisial hakim agung Syarifuddin. Duduk sebagai anggota yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan itu diucapkan pada 27 April 2016 lalu.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan," ujar Suhadi.

No comments